"Dalam pertemuan tersebut para penambang ingin menambang di dalam HGU PT BPL dan PT Timah pemilik IUP. Kita sudah memberikan kesempatan kepada PT Timah menyampaikan, kemudian PT BPL dan juga penambang," katanya.
Karena terjadi tumpang tindih kekuasaan pada lahan yang ingin ditambang oleh masyarakat tersebut. Maka PT BPL sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dan PT Timah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melakukan kesepakatan terlebih dahulu.
"Perusahaan tersebut menyampaikan harus ada langkah-langkah yang harus dilakukan PT timah dengan PT BPL, dalam hal ini PPLB (Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama). Itu yang harus di clearkan dulu," ucapnya.
Sementara itu, karena belum menghasilkan keputusan pada audensi yang berlangsung di OR I Setda Babar itu, masyarakat akan tetap menambang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
