BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Barat, Markus SH - Yus Derahman molor hampir satu bulan pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU) di desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Sabtu 22 Mei 2024 lalu.
Padahal jika merujuk pada rancangan dan jadwal PSU pasca putusan MK, penetapan paslon terpilih tanpa permohonan PHPU ke MK, paling lambat 3 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Di mana dalam surat tertanggal 9 April 2025 dengan nomor surat 1509/HK.01.00/04/2025 hanya ada tiga kabupaten yang terjadi PHPU. Diantaranya, Kabupaten Barito Utara, Siak dan Kabupaten Puncak jaya.
Diketahui dalam surat tersebut tidak tercatat registrasi permohonan PHPU Kabupaten Bangka Barat.
Ketua KPU Bangka Barat Darjiyono, membantah jika pihaknya teledor dalam menjalankan mekanisme penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Barat.
Menurutnya, proses penetapan berjenjang. Hanya saja Darjiyono tidak memaparkan secara detail jenjang penetapan tersebut. Namun informasi yang dirinya terima, KPU RI telah melakukan konfirmasi ke MK terkait hal tersebut.
"KPU Berjenjang, tapi KPU RI sudah mengkonfirmasi ke MK tentang PSU di beberapa wilayah. Semoga secepatnya turun BRPK dari MK. Mudahan-mudahan saja BRPK cepat trun dari MK," katanya.
Darjiyono mengklaim pihaknya sudah melakukan sesuai regulasi, dan pihaknya hingga saat ini masih menunggu.
"Secara regulasi sudah dilakukan baik KPU kabupaten, KPU Provinsi dan KPU RI. Tapi tetap keputusannya kapan turunnya tergantung MK. Nanti MK akan mengirimkan BRPK baik yang ada gugatan maupun yang tidak ada gugatan. Kemudian masuk ke KPU RI, setelah itu akan turun surat dari KPU RI tentang juknis penetapan calon terpilih," ujarnya.
Sementara itu, terkait soal ada tidaknya KPU menyurati atau melakukan Konsultasi ke MK terkait molornya penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat.
Sebab jika merujuk pada rancangan dan jadwal PSU pasca putusan MK, penetapan paslon terpilih tanpa permohonan PHPU ke MK, paling lambat 3 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
Darjiono mengatakan terkait Konsultasi ke MK, pihaknya masih masih menunggu arahan dan keputusan dari KPU RI.
"KPU berjenjang kami menyampaikan ke KPU Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan KPU RI, KPU RI menyampaikan ke MK, demikian lah aturan di lembaga kami. Dan semua mekanisme sudah sesuai aturannya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait