ZAKAT merupakan hal yang sudah diatur dalam kehidupan umat muslim. Terlebih menjelang bulan suci Ramadan, yang tak lama lagi datang. Anda tentunya harus mengetahui besaran zakat hasil pertanian yang perlu dibayarkan nantinya.
Zakat hasil pertanian adalah zakat yang secara khusus diberlakukan atas semua jenis tanaman pangan yang menjadi makanan pokok di suatu negeri.
Syarat Wajib Tanaman untuk Zakat
Ada beberapa jenis tanaman yang bisa dijadikan sebagai objek zakat zuru’ dan tsimar (zakat pertanian). Ada dua kelompok tanaman pangan yang bisa dijadikan sebagai zakat, antara lain:
1. Kelompok buah-buahan, meliputi ruthab (kurma) dan ‘inab (anggur).
2. Dari kelompok biji-bijiian, meliputi gandum, beras, dan segala jenis tanaman biji-bijian yang bisa dijadikan bahan makanan pokok serta dapat disimpan. Namun, tidak semua jenis tanaman yang masuk kelompok biji-bijian dan buah-buahan bisa dijadikan sebagai zakat. Secara umum, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar tanaman bisa dijadikan sebagai objek zakat, antara lain:
- Tanaman tersebut tumbuh lewat budidaya manusia.
- Terdiri dari tanaman yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpan.
- Memiliki tekstur keras dan siap disimpan (Buduw Al-Shalah) dalam kondisi kering.
- Mencapai nisabnya.
Kadar dari nisab zakat pertanian adalah sebesar lima wasaq. Nabi SAW pernah bersabda:
ليس فيما دون خمسة أوسق من التمر صدقة
Artinya: “Tidak ada zakat untuk sesuatu yang kurang dari 5 wasaq kurma.”
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait