Hasil Pertanian Juga Ada Zakatnya, Begini Syarat dan Cara Menghitungnya

Rizki Setyo Nugroho
Zakat hasil pertanian adalah zakat yang secara khusus diberlakukan atas semua jenis tanaman pangan yang menjadi makanan pokok di suatu negeri.  (Foto: SINDOnews)


Besaran Zakat Hasil Pertanian

Setelah mengetahui syarat dari tanaman yang bisa dijadikan sebagai zakat pertanian, lalu berapakah besaran zakat hasil pertanian yang bisa diberikan? 

Perhitungan dari zakat hasil pertanian akan dipengaruhi oleh jenis sistem pengairan tanaman yang digunakan.

Berikut adalah rincian persentasenya:

Hasil pertanian yang diairi dengan cara disiram atau irigasi yang berbayar, maka besaran zakatnya adalah sebesar 5%.

Sedangkan untuk hasil pertanian yang diairi dengan air hujan, sungai, mata air, dan sumber tidak berbayar lainnya, akan dikenakan besaran zakat sebesar 10%.
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network