Mudik Diperbolehkan, Ini 4 Arahan Menteri Perhubungan untuk Pelaku Transportasi Umum

Azhfar Muhammad
Ilustrasi Mudik. (Foto : Luthfan Azka)

JAKARTA, lintasbabel.id - Dua tahun mudik lebaran Idul Fitri diperketat bahkan cenderung tidak diperbolehkan oleh pemerintah, mengingat semakin meningkatnya kasus pandemi Covid-19 di Tanah Air. Belakangan, pada perayaan Idul Fitri tahun ini, mudik kembali diperbolehkan.

Keinginan masyarakat untuk melakukan mudik pada tahun ini diprediksi cukup tinggi. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menitipkan pesan kepada aparat di lapangan serta pelaku transportasi umum untuk tetap menjaga keselamatan.

“Pada tahun ini keinginan masyarakat untuk mudik sangat tinggi. Selain kita harus intensif berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 terkait penerapan prokes, juga harus mengintesifkan pengecekan terkait aspek keselamatan,” kata Budi saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Perhubungan Darat Tahun 2022, pada Selasa (29/3/2022).

Menhub mengatakan, pengecekan ramp check terhadap kelaikan angkutan jalan seperti bus, harus dilakukan dengan detail dan dilakukan sejak dini. 

“Dalam diskusi dengan Kakorlantas, ramp check khususnya kepada bus pariwisata harus dilakukan. Jangan abai, karena kalau sudah dekat-dekat lebaran kita susah untuk mengontrol. Kita tidak ingin nanti tiba-tiba ada kejadian (kecelakaan),” ujarnya.

Menhub menuturkan, selain melakukan pengecekan terhadap kelaikan kendaraaannya, pengecekan juga dilakukan terhadap para pengemudinya. Menhub meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan di Daerah dan juga Kemenkes, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para pengemudi bus di terminal. 

“Kita ingin supir diperiksa kesehatannya, apakah ada darah tinggi, atau penyakit lainnya, yang dapat membahayakan keselamatan. Pastikan mereka dalam keadaan sehat, berkendara dengan santun, tidak ugal-ugalan,” ucapnya.

Lebih lanjut Menhub memberikan sejumlah arahan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Darat dalam melaksanakan program kerjanya di tahun 2022. 

Adapun sejumlah arahan Menhub di antaranya yaitu: pertama, memastikan program yang dijalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Kedua, meningkatkan konektivitas antar moda transportasi jalan dengan moda lainnya seperti kereta api. 

Ketiga, berkolaborasi dengan sejumlah pihak, yakni: akademisi, daerah, swasata, masyarakat dan unsur terkait lainnya untuk terus meningkatkan minat masyarakat menggunaan angkutan jalan. 

Dan terakhir, mengantisipasi terbatasnya alokasi anggaran APBN dengan membentuk Badan Layanan Umum pada sejumlah BPTD yang memiliki potensi, agar dapat secara mandiri meningkatkan pelayanannya tanpa harus mengandalkan APBN.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network