Mudik Diperbolehkan, Ini 4 Arahan Menteri Perhubungan untuk Pelaku Transportasi Umum

Azhfar Muhammad
Ilustrasi Mudik. (Foto : Luthfan Azka)

“Kita ingin supir diperiksa kesehatannya, apakah ada darah tinggi, atau penyakit lainnya, yang dapat membahayakan keselamatan. Pastikan mereka dalam keadaan sehat, berkendara dengan santun, tidak ugal-ugalan,” ucapnya.

Lebih lanjut Menhub memberikan sejumlah arahan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Darat dalam melaksanakan program kerjanya di tahun 2022. 

Adapun sejumlah arahan Menhub di antaranya yaitu: pertama, memastikan program yang dijalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Kedua, meningkatkan konektivitas antar moda transportasi jalan dengan moda lainnya seperti kereta api. 

Ketiga, berkolaborasi dengan sejumlah pihak, yakni: akademisi, daerah, swasata, masyarakat dan unsur terkait lainnya untuk terus meningkatkan minat masyarakat menggunaan angkutan jalan. 

Dan terakhir, mengantisipasi terbatasnya alokasi anggaran APBN dengan membentuk Badan Layanan Umum pada sejumlah BPTD yang memiliki potensi, agar dapat secara mandiri meningkatkan pelayanannya tanpa harus mengandalkan APBN.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network