BANGKA, lintasbabel.id - Jeksen Alias Jek (33), seorang nelayan Sungailiat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran kedapatan hendak menjual narkoba jenis sabu di lingkungan Nelayan 1 Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (23/8/2021) malam.
Penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Satnarkoba Polres Bangka mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledah badan, pakaian dan lingkungan sekitar yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan di bungkus dengan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam kecil dan dikemas dalam kemasan bungkus sosis.
Selain itu, petugas juga menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, di dalam kotak rokok yang dibungkus dengan kertas dan dikemas dalam kemasan bungkus sosis, 1 (satu) unit handphone mrek Xiaomi warna Gold, 1 (satu) unit sepeda motor mrek Yamaha Mio Soul warna hijau.
"Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Nelayan 1, setelah itu kita lidik dan akhirnya tersangka Jek ini berhasil kami amankan, berikut sejumlah barang bukti yang ada," ujar Kabag Ops Polres Bangka Kompol. Ricky Dwiraya Putra,.Sik, Selasa (24/8/2021).
Tak sampai disitu, polisi pun langsung melakukan pengembang ke kediaman tersangka yang beralamat di Lingkungan Nelayan Sungailiat. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, di dalam kotak rokok dan dibungkus dengan 1 (satu) buah masker warna hijau, 1 (satu) bal plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
Sejumlah barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti semuanya yang kami dapati dari tersangka yakni berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil dan ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu (bruto 5,76 gram), 5 (lima) lembar kertas timah rokok ukuran kecil, 2 (dua) lembar plastik warna hitam ukuran kecil, 1 (satu) buah masker warna hijau, 8 (delapan) buah bungkus kemasan sosis, 1 (satu) bal plastik strip bening, 1 (satu) buah rokok djitoe,1 (satu) buah rokok sampurna, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warnaold serta 1 (satu) unit sepeda motor mrek Yamaha Mio Soul warna hijau," kata Kabag Ops.
Kabag Ops menambahkan, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait