Suasana Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bangka Barat
Badri berharap agar pemerintah Kabupaten Bangka Barat dapat terus bersinergi.
"Kita berharap pemerintah daerah ini bisa tetap bersinergi bisa berkembang dengan bupati terpilih yang baru kita berharap daerah ini bisa berkembang, lebih baik dan maju lagi," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia Khusus Miyuni Rohantap menjelaskan LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang menyangkut hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat
"Yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran, yang mana sesuai pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemenntahan Daerah bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima," jelas Miyuni.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait