PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada ahli perkara tersebut. Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya.
Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang dilakukan oleh ahli bernama Prof. Bambang Hero.
Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung.
Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai. Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait