Berdasarkan data ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus diantaranya adalah upaya judicial harassment.
Untuk itu, Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan yang terdiri dari 75 lembaga, 51 Akademisi dan 14 pegiat HAM, lingkungan dan anti korupsi bersolidaritas bersama Bambang Hero mendesak agar:
1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;
2. Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang;
3. Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait