Massa juga terdengar berteriak menyuarakan aspirasi terkait Hak Plasma 20 persen dari PT Gunung Maras Lestari (GML).
"Tutup saja PT GML," tutur satu diantara warga yang berdemo.
Andi Kusuma selaku perwakilan warga, menyampaikan sejumlah tuntutan dihadapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka. Tuntutan tersebut dibacakan langsung di depan PJ Bupati Bangka, M Haris.
Dia menyebutkan sejumlah tuntutan dari masyarakat 8 desa yang berdampingan dengan PT GML, yaitu PJ Bupati Bangka, harus mendukung masyarakat 8 desa, agar tidak memperpanjang HGU PT GML, PJ Bupati Bangka juga dituntut untuk mencabut semua izin operasional terkait PT GML sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Selanjutnya, masyarakat 8 desa menitipkan perkebunan PT GML seluas 13 ribu hektare lebih kepada PJ Bupati Bangka untuk menitipkan ke kepala-kepala desa di 8 desa, untuk dijaga dan diamankan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait