Selain itu, pemilik mesin juga sebelumnya pernah datang ke kantor Lurah Bukit Betung untuk meminta ijin. Namun, oleh Lurah setempat tidak diberikan ijin.
"Kata lurah jangan sampai beroperasi, tolong dihentikan. Orang itu datang ke Kantor Lurah untuk minta ijin, 3 hari lalu, ditolak Lurah. Dua hari beraktivitas kembali, terus kami koordinasi ke Satpol PP, mereka memperingatkan ke lapangan, tidak boleh beroperasi. Dan hari ini tetap beroperasi. Makanya langsung diangkut mesinnya," ujarnya.
Dikatakannya, saat ditemui di lokasi terdapat 2 orang yang bekerja, sementara 1 unit mesin TI sudah diamankan ke kantor Satpol PP Bangka.
"Warga kan ngambil air disitu, airnya jadi keruh. Belum lagi, dikhawatirkan anak-anak yang bermain disitu, takutnya nanti tenggelam. Dulu ada korban tenggelam, seperti di Gang Sekata RT 9 akibat bekas kolam yang di biarkan. Lagian itu memang bukan lokasi kebun. Kalau kebun ada kolam, pariwisata mana kebunnya," ujarnya.
"Jangan sampai warga yang lain ikut-ikutan menambang juga disitu, makanya ditertibkan. Ini laporan yang ketiga kalinya dari warga, dulu sudah pernah dilaporkan, tapi beda pemilik mesin," kata Yus Rizal.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait