BANGKA, lintasbabel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, mengamankan satu unit mesin tambang inkonvensional (TI), yang beroperasi di kaki Bukit Betung Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/3/2022).
Tindakan tegas aparat ini dilakukan, karena warga sekitar resah dengan aktivitas tambang timah ilegal tersebut. Bahkan, kejadian seperti ini sudah kali ketiga yang dilaporkan warga setempat.
Ikut dalam penertiban tersebut, Lurah Bukit Betung, Bhabinkamtibmas Polres Bangka, serta Kepala Lingkungan Bukit Betung.
Kaling Bukit Betung, Yus Rizal saat dihubungi Lintas Babel mengatakan, laporan dari warga RT 10 Kelurahan Bukit Betung sudah dilayangkan sekitar 2 minggu lalu. Warga resah, karena aktivitas tambang dilakukan di kaki Bukit Betung yang merupakan kawasan Hutan Produksi (HP).
"Warga melapor tanggal 21 Februari 2022 lalu. Itu pemiliknya satu orang, warga RSS Pemda. Tadi ada Pak Lurah, Bhabinkamtibmas, dan warga yang ikut menyaksikan penertiban," katanya.
Dikatakan Yus Rizal, pihaknya sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan pemilik mesin tambang. Menurut si pemilik, dirinya sedang melakukan pengerukan untuk dijadikan kolam dan kawasan pariwisata.
"Alasannya untuk kolam, pariwisata. Dia juga ngaku sudah dapat ijin dari pemprov, tapi tidak menyebutkan instansi mana. Cuma ada sakan dan ponton disitu, kan aneh," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait