Praperadilan Ditolak, Ini Kata Penasihat Hukum Tersangka 3 Warga Beriga

Rachmat Kurniawan
Wahyu Firdaus, Penasihat Hukum ketiga tersangka kasus dugaan pencurian saat di PN Koba. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Penasihat Hukum (PH) dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pihak pemohon, Wahyu Firdaus memberikan tanggapannya usai praperadilan yang ditolak oleh hakim Devia Herdita.

Wahyu Firdaus menerangkan, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim praperadilan yang telah resmi diketok palu dan dinyatakan ditolak.

Meskipun demikian, kasus tersebut masih belum masuk ke dalam sidang pokok perkara.

Sesungguhnya, kata dia, masyarakat sudah tahu apa yang terjadi sebenarnya, maka itu selalu datang dengan kompak setiap pekan dengan membawa sampai ratusan massa.

"Masyarakat tahu mereka tidak bersalah. Terkait sidang pokok perkara akan kita buka di situ," ujarnya kepada awak media, Senin (23/12/2024).

Wahyu menceritakan, kronologis kejadian sebenarnya niat tersangka Dudung awalnya ikut menghalau amukan massa, yang hendak mengusir istri pelapor.

Pada malam harinya, tersangka Dudung berinsiatif mengambil barang berupa mesin yang diyakininya milik Leni, dari tempat terlapor karena menilai kondisi yang sedang tidak kondusif.

"Sebenarnya mau menolong, agar masyarakat jangan sampai anarkis. Makanya Dudung malam hari berinisiatif mengamankan mesin kapal, karena punya Leni," tuturnya.

Hubungan tersangka Leni dan pelapor merupakan bos dan anak buah dalam perjanjian adat melaut.

Pada perjanjian adat tersebut, semua peralatan melaut dibeli oleh bos ikan, lalu kemudian dibayar nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap.

"Apabila belum lunas, maka alat tersebut masih milik Leni, makanya si Dudung berinsiatif mengamankan alat, tapi tanpa perintah dari Leni," katanya. 

Sementara itu, tersangka Dodi pada saat peristiwa pengambilan barang sedang tidak berada di TKP, melainkan sedang berada di masjid menunaikan ibadah shalat isya.

Lalu, pengakuan Dodi dan Dudung bahwa Leni tidak pernah memberikan perintah apa pun, tetapi anehnya setelah ketiganya dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka.

"Entah siapa dalang dibalik ini, harus kita cari tahu. Ya pastinya kita menduga ada produser sutradara hebat di balik kasus ini, karena masyarakat menyaksikan Dodi di Masjid," ujarnya. 

Wahyu Firdaus yakin, apabila perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka Kejari Bangka Tengah akan profesional menangani kasus tersebut, karena barang bukti masih sengketa.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network