BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan masyarakat Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait penahanan Leni, Dudung, dan Dodi atas kasus pencurian.
Diketahui, masyarakat bersaksi bahwa Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah, yang dijadikan barang bukti oleh Polres bangka Tengah adalah miliknya sendiri.
Juru Bicara warga Batu Beriga, Mahmudin alias Oden mempertanyakan hukum-hukum di Kabupaten Bangka Tengah yang dinilainnya tidak adil.
"Hari ini pihak PN Koba menolak kami sebagai pemohon untuk melakukan sidang prapil ini, yang mana sesuai dengan keputusan hakim tadi bahwa dalam penetapan tersangka oleh kepolisian dinyatakan sah semua," katanya, Senin (23/12/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait