Praperadilan Kasus Pencurian 3 Warga Batu Beriga Ditolak, Warga akan Sumpah Pocong

Rachmat Kurniawan
Warga Desa Batu Beriga kecewa dengan keputusan hakim sidang praperadilan kasus dugaan pencurian, yang menimpa ketiga warga mereka. Disebutkan bahwa ada barang bukti yang ternyata milik salah satu tersangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan masyarakat Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait penahanan Leni, Dudung, dan Dodi atas kasus pencurian.

Diketahui, masyarakat bersaksi bahwa Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah, yang dijadikan barang bukti oleh Polres bangka Tengah adalah miliknya sendiri.

Juru Bicara warga Batu Beriga, Mahmudin alias Oden mempertanyakan hukum-hukum di Kabupaten Bangka Tengah yang dinilainnya tidak adil.

"Hari ini pihak PN Koba menolak kami sebagai pemohon untuk melakukan sidang prapil ini, yang mana sesuai dengan keputusan hakim tadi bahwa dalam penetapan tersangka oleh kepolisian dinyatakan sah semua," katanya, Senin (23/12/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network