BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Penasihat Hukum (PH) dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pihak pemohon, Wahyu Firdaus memberikan tanggapannya usai praperadilan yang ditolak oleh hakim Devia Herdita.
Wahyu Firdaus menerangkan, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim praperadilan yang telah resmi diketok palu dan dinyatakan ditolak.
Meskipun demikian, kasus tersebut masih belum masuk ke dalam sidang pokok perkara.
Sesungguhnya, kata dia, masyarakat sudah tahu apa yang terjadi sebenarnya, maka itu selalu datang dengan kompak setiap pekan dengan membawa sampai ratusan massa.
"Masyarakat tahu mereka tidak bersalah. Terkait sidang pokok perkara akan kita buka di situ," ujarnya kepada awak media, Senin (23/12/2024).
Editor : Muri Setiawan