Praperadilan Ditolak, Ini Kata Penasihat Hukum Tersangka 3 Warga Beriga
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:14 WIB
Wahyu menceritakan, kronologis kejadian sebenarnya niat tersangka Dudung awalnya ikut menghalau amukan massa, yang hendak mengusir istri pelapor.
Pada malam harinya, tersangka Dudung berinsiatif mengambil barang berupa mesin yang diyakininya milik Leni, dari tempat terlapor karena menilai kondisi yang sedang tidak kondusif.
"Sebenarnya mau menolong, agar masyarakat jangan sampai anarkis. Makanya Dudung malam hari berinisiatif mengamankan mesin kapal, karena punya Leni," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan