Saat ini, sidang praperadilan perkara pencurian dengan tiga tersangka tersebut masuk ke dalam agenda penyampaian kesimpulan dari pelapor dan terlapor.
Salah satu orator massa unjuk rasa, Lia memohon kepada Yang Mulia Hakim sebagai Wakil Tuhan agar membebaskan Leni, Dodi dan Dudung yang ditahan Polres Bangka Tengah.
Masyarakat tahu Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres bangka Tengah adalah miliknya sendiri.
Tidak tanggung-tanggung, masyarakat Desa Batuberiga me-notariskan kesaksiannya sebagai bukti keseriusan atas pembelaan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Kemudian, Lia menegaskan, jika Yang Mulia Hakim merasa kesaksian tersebut kurang, maka rakyat yang hadir di aksi damai siap diangkat sumpah dan bersaksi, bahwa ketiga tersangka tidak bersalah serta barang yang dijadikan alat bukti tersebut adalah milik Leni.
"Bahkan kami siap bersumpah pocong, walaupun sumpah itu tidak dibenarkan dalam ajaran agama kami, tapi untuk membuktikan keseriusan kami, maka kami siap melakukan sumpah tersebut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait