Dikatakan Fauzan, kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial EDP (23) selaku sopir mobil truk, dan berinisial AAD (25) selaku pemodal barang tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fauzan.
Fauzan membeberkan ,pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kepingan balok timah diduga tanpa dilengkapi perizininan yang sah.
Mendapati informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait