Update Kasus Timah Balok Ilegal di Pelabuhan Mentok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Muri setiawan
Petugas membuka isi fiber kuning yang ternyata adalah balok timah. Balok timah ini rencananya akan dibawa ke luar Pulau Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dikatakan Fauzan, kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial EDP (23) selaku sopir mobil truk, dan berinisial AAD (25) selaku pemodal barang tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fauzan.

Fauzan membeberkan ,pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kepingan balok timah diduga tanpa dilengkapi perizininan yang sah.

Mendapati informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network