Update Kasus Timah Balok Ilegal di Pelabuhan Mentok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Muri setiawan
Petugas membuka isi fiber kuning yang ternyata adalah balok timah. Balok timah ini rencananya akan dibawa ke luar Pulau Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

"Setelah dihitung, total ada sebanyak 676 keping balok timah dengan ukuran dan berat bervariasi antara 3 sampai 31 kilogram. Jadi, total berat semua kepingan balok timah ini 9.252 kilogram atau 9,252 Ton," tuturnya. 

Selain mengamankan mobil truk dan kepingan balok timah, Ditreskrimsus juga mengamankan barang bukti lain.

Diantaranya 2 buah timbangan duduk, 9 buah sekop, 13 buah penyaring, 9 besi dodos, 10 buah pipa L, 14 buah tempat cetakan timah balok, 10 buah centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 unit blower dan 6 buah palu.

Fauzan menambahkan, barang bukti lain yang diamankan ini setelah tersangka AAD mendatangi Mapolda Bangka Belitung.

"Ini komitmen kita terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara. Mengingat, kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara dikarenakan aktivitas ini tidak membayar pajak atau royalti," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network