Padahal, perkara pencurian tersebut diproses kepolisian, karena memang ada laporan dari warga yang mendapatkan kerugian.
Kemudian, terkait klaim yang mengatakan bahwa barang-barang yang dicuri tersebut merupakan milik tersangka, akan terungkap dalam fakta-fakta persidangan nantinya.
"Saat ini kan pihak penasehat hukum tersangka sedang melakukan proses praperadilan yang berkaitan dengan syarat formil, termasuk pembaharuan peraturan yang sekarang," ujarnya.
"Tapi manakala nanti bicara soal materi, materi dalam sidang pengadilan, itu nanti di perkara pokoknya, itu harus dipisahkan, gitu. Kalau sampai materi kan belum bisa kita ekspos ke publik dulu, nanti akan terbuktikan di sidang pengadilan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait