BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Perkara pencurian yang menetapkan tiga warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sebagai tersangka masuk ke tahap sidang praperadilan agenda pertama yakni pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, pada Jumat (13/12/2024).
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada perkara ini adalah Leni, Dodi dan Dung yang dilaporkan oleh sesama warga Desa Batuberiga ke Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.
Sidang agenda pertama praperadilan tersebut diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Desa Batuberiga di depan Halaman Kantor PN Koba dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB.
Setelah sidang agenda pertama praperadilan tersebut, pihak pengacara tiga tersangka itu, yakni Aldy Putranto dan Wahyu Firdaus menyatakan kasus yang melibatkan kliennya merupakan tindakan kriminalisasi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait