Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan kepolisian sudah menindaklanjuti perkara pencurian sesuai dengan prosedur dan aturan hukum berlaku.
"Kalau itu dibilang kriminalisasi, saya pikir itu sangat jauh, karena itu adalah laporan dari masyarakat yang dirugikan langsung atas barang-barangnya yang dicuri. Itu yang harus dipahami, terutama harusnya pengacara lebih memahami itu kan," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
AKBP Pradana Aditya Nugraha sangat menyayangkan pernyataan pengacara yang telah menyatakan persoalan kriminalisasi seperti demikian.
Sebab, kata dia justru nanti kesan dari pernyataan tersebut dapat memprovokasi warga Desa Batuberiga, seolah-olah kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait