Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu di Pangkalpinang

Muri Setiawan
Tersangka pengedar sabu bersama 1,5 kilogram narkoba yang diamankan Polda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.500 gram atau 1,5 kilogram di Pangkalpinang, Rabu (11/12/24) sekitar pukul 02.00 Wib.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung turut mengamankan seorang pria berinisial S alias Bandi (33) warga Kelurahan Semabung Baru Pangkalpinang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

"Iya benar, dini hari tadi Ditresnakoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari seorang pria yang perannya sebagai kurir atas nama Bandi dengan jumlah total sebanyak 1,5 kilogram sabu," kata Fauzan, Rabu siang.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network