Identitas Mayat di Pantai Jerangkat Bangka Barat Terungkap

Oma Kisma
Mayat yang terdampar di Pantai Jerangkat dibawa ke RSBT Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satpolairud Polres Bangka Barat, telah melakukan evakuasi mayat yang terdampar di Pesisir Pantai Jerangkat, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Senin (9/12/2024).

Setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi awal, diketahui bernama Yusri alias Yus (48) warga yang berdomisili di Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. 

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono mengatakan, korban diduga merupakan korban dari insiden kapal tenggelam. 

"Pada Jum’at 6 Desember sekira pukul 13.00 WIB, korban bersama temannya 1 orang menarik 4 unit ponton menggunakan perahu kayu dari perairan Teluk Limau ke Mentok. Di tengah perjalanan (saat berada) pantai Jerangkat perahu korban tenggelam terkena badai," katanya, Senin (9/12/2024) malam.

Yudi Lasmono mengatakan, rekan korban yang diketahui bernama Karim berhasil selamat. Sedangkan jenazah Yusri telah dievakuasi ke RSBT Bakti Timah Parittiga. 

"Teman korban berhasil selamat dan korban Yusri ditemukan hari ini dalam keadaan meninggal dunia. Saat ini jenazah masih dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bakti Timah Parittiga," ujarnya.

Dikatakan Yudi, kasus penemuan mayat tersebut sedang proses penyelidikan, sejauh ini pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti serta bahan keterangan lainnya. 

"Terkait peristiwa ini kami masih terus melakukan proses penyelidikan. Nanti kita akan berikan informasi lebih lanjut," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network