BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Tempilang mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial DI (36) warga Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. DI diamankan polisi, lantaran kedapatan menjual minuman keras ilegal jenis arak.
Pria ini terbilang nekat, karena jualan di pinggir Pantai Selepuk, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
"DI mengakui bahwa minuman keras ilegal jenis arak tersebut adalah milik dirinya sendiri. Minuman tersebut, untuk dijualkan kepada masyarakat Kecamatan Tempilang. Dan pada saat diamankan DI sedang menunggu pembeli ," kata Kapolsek Tempilang, Iptu Ahmad Mukhlis, Jumat (11/3/2022).
Dari tangan DI, Polsek Tempilang mengamankan barang bukti puluhan bungkus miras illegal jenis arak dan sejumlah uang tunai.
"Dari lokasi diamankan barang bukti berupa 41 bungkus miras, satu unit sepeda motor, satu buah tas, dan uang tunai sejumlah Rp1.060.000," ujarnya.
Tersangka DI dapat dijerat dengan Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Sub Pasal 204 Ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tempilang guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait