Dengan tidak tersampaikannya surat C6 (Pemberitahuan) kepada pemilih, kata dia telah menghilangkan hak politik masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kejadian khusus tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Berdasarkan hasil pleno, dari saksi ada menyampaikan keberatan dan akan kami tindak lanjuti dalam kejadian khusus untuk diselanjutnya disampaikan ke tingkat provinsi," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait