BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 di Bangka Selatan, Dede Adam menyampaikan 6 pernyataan sikap terhadap KPU Bangka Selatan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Dede saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Bangka Selatan, pada Pilkada serentak 2024 di Grand Hotel Marina, Senin (2/12/2024).
Menurut Dede, dirinya meminta pernyataan sikap tersebut dicatat dalam form kejadian khusus.
"Ada 6 pernyataan sikap yang kami sampaikan ke KPU Bangka Selatan hari ini, antara lain, Saksi Paslon 1 Pilkada Babel tidak mau menandatangani berita acara karena banyak C6 (pemberitahuan) yang tidak diantar kepada masyarakat. Banyaknya surat suara yang tidak sah. Banyaknya surat suara rusak, DPT ganda, banyaknya TPS yang jauh dari rumah pemilih. Meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU)," katanya.
Dengan tidak tersampaikannya surat C6 (Pemberitahuan) kepada pemilih, kata dia telah menghilangkan hak politik masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kejadian khusus tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Berdasarkan hasil pleno, dari saksi ada menyampaikan keberatan dan akan kami tindak lanjuti dalam kejadian khusus untuk diselanjutnya disampaikan ke tingkat provinsi," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait