BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Koordinator saksi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut satu Erzaldi-Yuri, wilayah Bangka Barat, Bujang Adhari melaporkan KPU ke Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh anggota KPPS.
Pada tahapan klarifikasi yang berlangsung, Senin (9/12/2024) malam di Sekretariat Bawaslu Babar, Bujang datang didampingi sejumlah pengurus Partai Politik.
Bujang Adhari menyampaikan, pihaknya menemukan pelanggaran pada daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya dengan cara melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
"Dari kasus yang kami temukan ada tiga kelompok utama, yakni dimana pemilih itu sebenarnya dia terdaftar di provinsi lain. Kemudian terdaftar di DPT desa atau kecamatan lain. Dan terakhir pemilih terdaftar di TPS lain tapi di desa yang bersangkutan tetapi tetap diberikan kesempatan memilih di tempat lain sebagai DPK," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait