Selain mengamankan 5 paket sabu, mantan Kapolres Bangka Tengah ini menuturkan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kita juga mengamankan 1 unit timbangan digital merk constant warna hitam, 1 buah kotak dan tomples serta 2 unit handphone milik pelaku," tuturnya.
Selanjutnya usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami pihak Kepolisian meminta masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan yang tentunya mengarah kepada tindak pidana narkoba laporkan segera ke kami untuk selanjutnya ditindaklanjuti," kata Slamet.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait