JAKARTA, lintasbabel.id - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong Binomo, aset milik Indra Kenz akan disita oleh aparat berwajib.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan beberapa aset mewah Indra Kenz yang akan disita pekan ini, berasal dari beberapa benda di luar Jakarta, salah satunya ada di Medan yang menjadi domisili Crazy Rich asal Medan itu.
"Direncanakan (pekan ini) dilaksanakan penyitaan aset (IK)," tegas Whisnu, Selasa (8/3/2022).
Adapun beberapa aset mewah Indra Kenz yang akan disita pekan ini meliputi beberapa mobil mewah dan dua rumah yaitu Mobil listrik Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang.
Tidak hanya itu, polisi juga akan membekukan rekening jenius serta aset lainnya yakni apartemen senilai Rp800 juta miliki Indra Kesuma.
Seperti diketahui, Indra Kenz sudah resmi ditetapkan tersangka kasus investasi bodong Binomo. Ia dijerat banyak pasal, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait