Selangkah dengan itu, Polisi menjerat Indra Kesuma dengan Undang undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan disitanya Indra Kenz, dugaan memiskinkan Indra Kenz semakin bermunculan. Hal ini demi memberikan efek jera agar kegiatan serupa tidak terulang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait