Jadi Tersangka Investasi Bodong, Aset Indra Kenz Bernilai Miliaran Rupiah Disita Polisi Pekan ini

Muri Setiawan
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo. (Foto: Instagram @indrakenz)

Selangkah dengan itu, Polisi menjerat Indra Kesuma dengan Undang undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan disitanya Indra Kenz, dugaan memiskinkan Indra Kenz semakin bermunculan. Hal ini demi memberikan efek jera agar kegiatan serupa tidak terulang. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network