BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencopot atau menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang pemasangannya berada di zona terlarang, Kamis (31/10/2024).
Penertiban APK yang terpasang di zona terlarang pada Pilkada Bangka Barat 2024. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Bangka Barat, Badan Kesatuan dan Bangsa Politik Bangka Barat, Dinas Perumahan Kawasan Permukaan dan Perhubungan Bangka Barat.
Kemudian didampingi juga oleh jajaran anggota Polres Bangka Barat dan Kodim 0431/Bangka Barat.
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian mengatakan, sebanyak puluhan personel gabungan dilibatkan pada penertiban itu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait