"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada bapak-ibu ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa agar tidak terlibat aktif dalam kampanye Pasangan Calon. Tercatat sebanyak 1.125 pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke BKN, dengan rincian 3% hukuman disiplin ringan, 46% hukuman disiplin sedang, 1% hukuman disiplin berat, 48% sanksi kode etik dan 2% tidak terbukti," katanya.
Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan agar ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dapat menahan diri untuk tidak mengungkapkan dukungannya kepada publik.
"Di masa kampanye ada indikator yang nanti harus kita tahan diri supaya tidak terlibat pelanggaran netralitas karena ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dilarang terlibat aktif dalam kampanye," ucap Tamimi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait