Davitri juga mengimbau agar ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa untuk tidak berfoto dengan pose yang tidak dibolehkan, yang kemudian diposting di media sosial, maupun memberikan like dan komentar yang mendukung pada postingan kampanye Pasangan Calon.
"Kalau berfoto tidak perlu memberikan pose tangan yang menjadi simbol Pasangan Calon, tidak perlu memberikan like dan komentar mendukung terhadap posting kampanye Pasangan Calon di media sosial," tuturnya.
Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan bahwa terdapat 1.125 pelanggaran netralitas ASN yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2022.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait