Dilaporkan Tahun 2019, Kasus Penyerobotan Lahan Lahan oleh Pengusaha Timah di Toboali Belum Tuntas

Wiwin Suseno
Pengacara Sujoko bersama kliennya Lay Niat Fa alias Lay Tjun Fo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

Menurut dirinya, luas lahan kliennya yang diserobot dan dirusak untuk aktivitas penambangan tersebut kurang lebih 3.500 meter persegi.

Selain sudah ada tanam tumbuh yang dirawat, kata dia, lahan kliennya tersebut sudah diperkuat dengan alas hak berupa SP3AT yang ditandatangani oleh Kades Gadung dan Camat Toboali tahun 2016, dan sudah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor BPN.

"Kami berharap Satreskrim Polres Bangka Selatan dapat membantu menuntaskan kasus ini secepat mungkin, sehingga tidak merugikan klien kami yang memiliki lahan secara sah," ucapnya.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network