Menurut dirinya, luas lahan kliennya yang diserobot dan dirusak untuk aktivitas penambangan tersebut kurang lebih 3.500 meter persegi.
Selain sudah ada tanam tumbuh yang dirawat, kata dia, lahan kliennya tersebut sudah diperkuat dengan alas hak berupa SP3AT yang ditandatangani oleh Kades Gadung dan Camat Toboali tahun 2016, dan sudah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor BPN.
"Kami berharap Satreskrim Polres Bangka Selatan dapat membantu menuntaskan kasus ini secepat mungkin, sehingga tidak merugikan klien kami yang memiliki lahan secara sah," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait