"Akan tetapi jam tangan tersebut sudah tidak ada lagi. Akibat dari tindak pidana pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp3.000.000," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres belitung timur untuk proses lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait