BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Supriandi alias Bodeng digelandang ke Mapolres Belitung Tinur (Beltim) guna mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Rais Muin menyampaikan, sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (5/3/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah pelapor yang beralamat di Dusun Baru Utara II, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim.
"Pada saat pelapor SH (23) sedang tertidur kemudian sekira pukul 04.10 WIB, pelapor terbangun dan mendengar suara jendela rumah pelapor terbuka. Kemudian pada saat pelapor terbangun, pelapor melihat orang telah masuk ke rumahnya," ujar AKP Rais pada Senin (7/3/2022).
Kemudian kata pelapor, orang tersebut lari, dan pelapor langsung mengecek handpone miliknya yang bermerk VIVO dengan type Y15S Warna biru, yang sudah tidak berada di tempatnya lagi.
"Pelapor kemudian mengecek dompet miliknya yang diletakan tidak jauh dari pelapor, akan tetapi dompet yang berisikan uang sebesar Rp1.800.000 sudah tidak ada lagi uangnya," ucapnya.
Selain itu, pelapor juga memeriksa jam tangan miliknya, yang juga diletakkan tak jauh dari dirinya.
"Akan tetapi jam tangan tersebut sudah tidak ada lagi. Akibat dari tindak pidana pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp3.000.000," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres belitung timur untuk proses lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait