3. PJ Bupati Bangka M Haris mengabaikan Unsur forkopimda Bangka dalam mengambil suatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak, PJ Bupati Bangka cenderung arogan dalam menetapkan suatu kebijakan. Hal tersebut terlihat dengan tidak melibatkan DPRD Bangka dan unsur Forkopimda lainnya pada SK diskresi yang menunjuk PT Naga Mas Sumatra Untuk mengerjakan Normalisasi Alur Muara Jelitik. Meski demikian kebijakan tersebut tetap dipaksakan berjalan.
4. PJ Bupati Bangka M Haris telah gagal menciptakan kondusifitas dan justru membuat kegaduhan publik untuk masyarakat pesisir Sungailiat. Sehingga terganggu ketentraman sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
5. PJ Bupati Bangka M Haris telah menghambat masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari sedimentasi tersebut.
6. PJ Bupati Bangka M Haris diduga telah bersekongkol dengan pihak PT. Naga Mas Sumatra sehingga memberikan SK pengerukan alur Muara Jelitik tanpa dasar yang kuat.
7. PJ Bupati Bangka M Haris telah sembrono tidak memperhatikan bahwa pihak PT Naga Mas Sumatra tidak memiliki izin usaha keruk. Hanya izin penjualan zirkon dan izin lainya tanpa izin kerja keruk.
8. PJ Bupati Bangka M Haris diduga telah mengkhianati regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sehingga membuat rakyat menderita.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait