BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (Pj) Bupati Bangka M. Haris AP secara resmi dilaporkan oleh mahasiswa ke Ombudsman Bangka Belitung, terkait polemik yang terjadi di Muara Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Laporan tersebut dilatarbelakangi oleh SK Bupati Bangka nomor 100.3.3.2/526/III/2024 tentang pelaksanaan tindakan tertentu, dalam keadaan mendesak kegiatan kerja keruk oleh PT. Naga Mas Sumatra yang berlokasi di Alur, Muara, dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara PPN Sungailiat, yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Haris pada 3 Juni 2024, yang telah membuat kegaduhan publik.
Sebelumnya, pihak mahasiswa yang melaporkan PJ Bupati Bangka M Haris ini telah mengawal polemik yang terjadi di Muara Jelitik sejak lama, bersama-sama dengan KPSDA Bangka Belitung, LKPI, dan Forum Silaturahim Pesisir Bangka (FSPB).
Perwakilan mahasiswa, Adi mengatakan pihaknya telah membawa persoalan ini dengan menggelar berkali-kali RDP dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DPD RI, DPR RI, inspektorat jenderal Kementerian Dalam Negeri, namun belum ada penanganan yang signifikan.
"Kita sudah bersama-sama dengan nelayan Sungailiat pengguna Alur Muara Jelitik untuk memperjuangkan normalisasi alur Muara Jelitik agar berjalan dengan baik dan kondusif, kita sudah berkali-kali RDP dengan DPRD Provinsi Babel, DPD RI, DPR RI, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri, namun belum ada penanganan yang signifikan," kata Adi selaku Koordinator.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait