Insan Pers Belitung Gelar Aksi Solidaritas Tolak Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis

Suharli
Aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas yang dilakukan sejumlah insan pers Belitung, di Bundaran Tugu Satam, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (5/3/2022) sore.  (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

Ia menilai, tindakan yang dialaminya oleh kliennya tersebut sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis, dimana seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

 

Klarifikasi Mr. L

Sementara, saat dikonfirmasi kepada terduga pelaku intimidasi berinisial L, dia menyampaikan bahwa telah menghampiri Arya saat di warung kopi beberapa waktu lalu, untuk menyampaikan kebertaanya atas pemberitaan yang membawa nama seseorang. 

"Aku hamiri Ari (Arya) di warung kopi. Ri, aku nak komplain  dengan kau, kau muat berita itu la benar ke? Itu salah besar kau mun macam gitu," ujar L. 

Selanjutnya, L menyebutkan jawaban Arya saat itu, bahwa Arya menulis berita tersebut merupakan hasil penelusurannya. 

"Orang menyebutkan Inisial A**," katanya menirukan jawaban Arya. 

Kemudian dijelaskan oleh  L bahwa A** itu sudah merupakan trade mark, nama lengkap seseorang. Bukan hanya Beltim, namun orang-orang Tanjungpandan pun sudah tahu. 

"Yang namanya A** itu adalah name panggilan seseorang, bohong kalau tidak tahu, apalagi di dunia pertimahan," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network