Ia menilai, tindakan yang dialaminya oleh kliennya tersebut sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis, dimana seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Klarifikasi Mr. L
Sementara, saat dikonfirmasi kepada terduga pelaku intimidasi berinisial L, dia menyampaikan bahwa telah menghampiri Arya saat di warung kopi beberapa waktu lalu, untuk menyampaikan kebertaanya atas pemberitaan yang membawa nama seseorang.
"Aku hamiri Ari (Arya) di warung kopi. Ri, aku nak komplain dengan kau, kau muat berita itu la benar ke? Itu salah besar kau mun macam gitu," ujar L.
Selanjutnya, L menyebutkan jawaban Arya saat itu, bahwa Arya menulis berita tersebut merupakan hasil penelusurannya.
"Orang menyebutkan Inisial A**," katanya menirukan jawaban Arya.
Kemudian dijelaskan oleh L bahwa A** itu sudah merupakan trade mark, nama lengkap seseorang. Bukan hanya Beltim, namun orang-orang Tanjungpandan pun sudah tahu.
"Yang namanya A** itu adalah name panggilan seseorang, bohong kalau tidak tahu, apalagi di dunia pertimahan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait