Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pokja Wartawan Belitung, Fitriyadi yang mengecam keras aksi intimidasi yang dialami oleh Arya ketika melakukan tugas jurnalistik di wilayah Belitung Timur.
Dirinya meminta agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kejadian tersebut, sehingga tidak terulang kembali.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian, dan saya rasa kawan-kawan juga sepakat agar kejadian ini tidak terulang kembali di kemudian hari," ujar pria yang akrab disapa Piping itu.
Diketahui sebelumnya, Arya (23) didampingi oleh Kuasa Hukum Tabloid Belitung Bertuah, Fahriani, SH dan Pemimpin Redaksi Tabloid Belitung Bertuah, Yusnani datang ke Mapolres Belitung pada Kamis (3/3/2022) lalu, untuk melaporkan tindakan intimidasi yang diterima oleh Arya.
Kuasa Hukum Tabloid Belitung Betuah, Fahriani ketika ditemui awak media di Mapolres Belitung Timur mengatakan, laporan tersebut telah diterima Polres Belitung Timur dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/B-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL.
"Hari ini kami melaporkan seseorang berinisial (L) karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami yakni Arya (23) pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Belitung Timur," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait