JAKARTA, lintasbabel.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan produk obat tradisional dan produk pangan, yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengungkap, jika dilihat dari data penindakan Badan POM, kasus serupa pencampuran bahan kimia berbahaya dengan produk obat tradisional seperti jamu sudah terjadi di Indonesia sejak era 90’an.
“Ini sebetulnya masalah yang bertahun-tahun ya, berdasarkan data penindakan Badan POM mulai terindikasi terdapatnya pencampuran bahan kimia obat di jamu sejak tahun 1990-an,” katanya, seperti dilansir dari IDXChannel, Jumat (4/3/2022).
Terkait pengumuman temuan obat tradisional dan produk kopi dengan kandungan Sildenafil dan Parasetamol yang disiarkan hari ini. Penny menambahkan, kasus sejenis ini dalam kurun waktu dua tahun terakhir, mencapai 88 kasus.
“Dalam 2 tahun terakhir ini sudah ada 88 perkara sejenis, jamu yang mengandung bahan kimia obat. Lalu yang sudah sampai ke proses pengadilan, sudah ada vonisnya itu 24 vonis kasus sudah selesai putusannya. Kami menunggu mudah-mudahan perkara yang sudah masuk ke pengadilan segera diselesaikan,” katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait