JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disebut seorang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri mengatakan, dalam kunjungannya ke Bangka Belitung beberapa waktu lalu, Jokowi meminta PT Timah Tbk untuk mengakomodir para penambang ilegal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan Ali soal pengetahuannya terkait pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
"Saudara saksi di lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak itu?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ali menjawab tak pernah mendengar soal informasi tersebut. "Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidak dapat kabar, tapi yang kalau saya sampaikan tadi misalnya di sekitaran tambang masyarakat yang bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang masyarakat yang tidak berizin ini yang kita minta untuk ini bisa dibina, misalnya sama-sama masih dalam IUP, itu saja," timpal Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk menjual biji timah ke PT Timah Tbk.
Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi soal nasib penambang ilegal.
"Artinya kan yang tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika menjual biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tidak praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?," tanya Jaksa.
"Tidak semua, karena kita waktu itu kan diperintahkan waktu apa ya, ada kunjungan presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statemen beliau adalah 'ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal'," tukas Ali.
"Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK (surat perinta kerja) kita itu yang dibina agar mereka tidak dikejar-kejar oleh aparat," ujar Ali.
"Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang saudara tahu?," tanya Jaksa.
"Itu yang sifatnya nomaden masyarakat umum yang mereka menambang pake mesin kecil," tandas Ali.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait