Didit mengakui, bahwa kewenangan pertambangan itu ada di pusat, namun dalam etika pemerintahan, kata Didit, Bupati juga memiliki otonom untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, jika ada investasi yang dinilai tidak pro rakyat.
"Bupati sebagai Kepala Daerah di Kabupaten sah-sah saja melaporkan ke Pusat atau pun pihak terkait lainnya, jika ada investasi yang tidak pro rakyat baik oleh BUMN maupun swasta, karena kalau ada apa-apa, masyarakatnya pasti menyampaikannya ke Kepala Daerah dulu bukan kepada pengusahanya," ucapnya.
Ia mengingatkan, Alex Fransiscus untuk tidak panik dengan hal tersebut, karena kata dia, Bupati Riza Herdavid mempunyai otonom di wilayah administrasi Bangka Selatan, dan mempunyai hak menyampaikan aspirasi keberatan jika masyarakat menolak aktivitas KIP tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait