Gegara Kompensasi Tambang Timah, 2 Kubu Panitia Bersitegang

Muri Setiawan
Tambang timah di perairan Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id – Tuduhan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan terhadap pihak Robi CS terkait aktivitas tambang di wilayah perairan Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), langsung dibantah keras oleh pihak yang bersangkutan, pada Minggu (25/8/2024).

Dalam pernyataannya, Robi menyebut pemberitaan yang tersebar di sejumlah media sebagai fitnah dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Dirinya mengatakan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan di perairan Selindung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

"Fitnah itu (pemberitaan) adalah berita hoaks dan tidak sesuai fakta. Fakta yang sebenarnya tidak seperti itu," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network