BANGKA, lintasbabel.id - Diduga aksinya melakukan perampasan jenazah keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, Anwar Ali Zainn (AAZ) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 35 tahun warga Kelurahan Airasam, Kecamatan Belinyu tersebut, kini ditetapkan tersangka.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan,.Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum dan PS Kasi Humas Iptu Zulkarnaen, menyatakan, tersangka AAZ merupakan adik kandung pasien Covid-19 almarhum Ahmad Mawardi.
Peristiwa perampasan jenazah pasien Covid-19 terjadi pada 26 Juli 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Diduga terjadi penjemputan paksa terhadap jenazah di RSUD Depati Bahrin Sungailiat.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari saksi-saksi. Setelah cukup bukti permulaan, kami tetapkan tersangka. Kejadian yang telah terbit laporan polisi dengan pelapor dr Aswin ini, kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bangka dengan mengamankan AAZ. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Polres Bangka, namun belum dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, jumat (6/8/2021).
Dikatakan Kapolres, penetapan tersangka terhadap AAZ, dengan bukti permulaan cukup dan terpenuhi unsur, juga telah dilakukan gelar perkara oleh pihaknya.
"Tersangka belum diperiksa karena yang bersangkutan terpapar Covid-19, saat kita rapid tes antigen," jelas Kapolres Bangka.
Selanjutnya pemeriksaan terhadap tersangka AAZ, rencananya akan dilakukan setelah dinyatakan negatif Covid-19. Kepolisian menjerat tersangka AAZ dengan pasal 14 ayat 1 UU RI No. 4 tahun 1984, dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta.
Kapolres menambahkan, tidak menutup kemungkinan proses hukum akan dilakukan kepada pihak lainnya, yang mengambil paksa jenazah Covid-19. Hal ini dilakukan selain dalam rangka penegakan hukum sekaligus upaya menekan penyebaran Covid-19. "Karena kasus positif Covid-19 kita masih tinggi," kata Kapolres.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait