Edarkan Sabu, Remaja 16 Tahun di Bangka Barat Diringkus Polisi

Oma Kisma
Tersangka dan sejumlah barang bukti sabu. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang remaja berinisial AL pada Kamis (15/8/2024) lalu. Remaja berusia 16 tahun itu ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Selain AL, polisi juga menangkap inisial MI di sebuah rumah di Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 1 buah dompet hitam. Yang mana terdapat 31 potongan pipet plastik. Di dalamnya, ada 31 klip plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,91 gram. 

"Jadi barang bukti sabu ini didapatkan dari dalam saku celana AL saat kami geledah kita didampingi Ketua RT setempat. Dari interogasi, AL mengaku bahwa dia mengedarkan sabu bersama dengan MI yang saat itu ada di rumah AL," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (22/8/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network