BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang remaja berinisial AL pada Kamis (15/8/2024) lalu. Remaja berusia 16 tahun itu ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Selain AL, polisi juga menangkap inisial MI di sebuah rumah di Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 1 buah dompet hitam. Yang mana terdapat 31 potongan pipet plastik. Di dalamnya, ada 31 klip plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,91 gram.
"Jadi barang bukti sabu ini didapatkan dari dalam saku celana AL saat kami geledah kita didampingi Ketua RT setempat. Dari interogasi, AL mengaku bahwa dia mengedarkan sabu bersama dengan MI yang saat itu ada di rumah AL," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (22/8/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait