Wacana Pemilu 2024 Ditunda, KPU: Tidak Ada Alasan untuk Menunda Pemilu

Muri Setiawan
Kantor KPU RI.

Di sisi lain, Pramono menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1). 

"Sementara pengambilan keputusan dalam proses amandemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tuturnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network