Di sisi lain, Pramono menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1).
"Sementara pengambilan keputusan dalam proses amandemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait