JAKARTA, lintasbabel.id - Pemilihan Umum (Pemilu) dipastikan tetap berlangsung pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak memiliki alasan untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu," kata Anggota KPU, Pramono Ubaid dilansir dari MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (28/2/2022).
Pramono menjelaskan, KPU memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, Pemerintah dan DPR. Munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.
"Tidak berdampak apa pun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," ujar Pramono.
Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan, isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR, untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
"Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku," ucap Pramono.
Di sisi lain, Pramono menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1).
"Sementara pengambilan keputusan dalam proses amandemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait